Doa-doa yang dibaca ketika kita berwudhu
Saat mengambil air wudhu untuk bersuci sebelum sholat, mungkin sebagian besar dari kita melakukan ini secara otomatis saja, tanpa menghayatinya.
Sesungguhnya dalam berwudhu itu, hendaknya kita bukan hanya berniat untuk mensucikan zahir (lahiriah) tubuh kita, tapi juga batin kita.Bagaimana caranya?
Ada doa-doa yang bisa kita baca dalam setiap gerakan bersuci wudhu kita.
>Dengan membaca doa-doa ini, kita akan lebih khusyuk dalam berwudhu, karena kita berkonsentrasi dengan apa yang kita baca, sehingga hati kita tidak dikotori oleh hal-hal lain. Insya Allah, dengan cara ini, batin kita pun akan ikut terbersihkan dalam kita berwudhu.
>Doa Membasuh Telapak Tangan
” Allahummahfathz yadayya min ma’aathika kullihaa “
[ Ya Allah, peliharakanlah tanganku dari segala berbuat maksiat kepada-Mu ]
>Doa Berkumur-kumur
” Allahumma ainnii ‘ala zikrika wa tsyukrika “
[ Ya Allah, tolonglah aku, supaya aku tetap berzikir mengingat Engkau dan bersyukur ]
>Doa Menghirup Air Ke Hidung
” Allahumma arihnii rooihal jannati “
[ Ya Allah, ciumkanlah oleh-Mu untukku akan wangi-wangian syurga ]
>Doa Membasuh Muka
” Allahummabayyithwajhii yauma tabyastsu wujuuhi wa taswaddu wujuuhi “
[ Ya Allah, putihkanlah wajahku pada hari diputihkannya wajah manusia dan
dihitamkan wajah setengahnya ]
>Doa Membasuh Tangan Kanan
” Allahumma’thibii kitaabii biyamiinii wa hisaabayyasiiron “
[ Ya Tuhan, berikanlah (kelak) suratan amalku pada tangan kananku,
dan beri hisablah ia dengan penghisaban yang sedikit ]
>Doa Membasuh Tangan Kiri
” Allahumma laa ta’thibii kitaabii bi tsyimaalii wa laa min warooa tzohrii “
[ Ya Allah, janganlah Engkau berikan suratan amalku pada tangan kiriku
dan jangan dari belakangku ]
>Doa Membasuh Kepala
” Allahumma harrim tsya’rii wa batyarii ‘alannaari “
[ Ya Allah, jauhkanlah rambut dan kulit badanku dari api neraka ]
>Doa Membasuh ke-2 Telinga
” Allahummaj’alnii minallatziina yastami’uunal qoula fayattab’uuna ahsanahu “
[ Ya Allah, jadikanlah aku seperti mereka yang mendengar kata-kata yang baik,
dan mengikuti akan mereka yang sebaik-baiknya ]
>Doa Membasuh ke-2 Kaki
” Allahumma tsibbit qodamii ‘alasshiroothi yauma tazillubihil aqdaamu “
[Ya Allah, tetapkanlah kiranya kedua kakiku di atas titian pada hari yang banyak tergelincir kaki manusia ]
>Doa Setelah Wudhu
” Assyhadu al-laa ilaha illallaahu wahdahu laa syarikalahu,
wa assyhadu anna muhammadan ‘abduhu warasuuluhu. Allahummaj’alnii
minattawwabiina waj’alnii minal mutathahiriin. Subhanakallahumma
wabihamdika assyhadu anlaa ilaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika “
[ Saya bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah Yang Maha Esa dan tiada sekutu bagiNya.
Aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya. Ya Allah,
jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertobat dan jadikanlah
aku termasuk orang-orang yang bersuci.
Maha Suci Engkau ya Allah, aku memuji kepadaMu.
Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Engkau, aku minta ampun dan
bertobat kepadaMu ]
Selasa, 27 April 2010
Senin, 26 April 2010
Minggu, 25 April 2010
Air penerang hati
Air Penerang Hati.
Cara menggunakannya-untuk penerang hati dan menguatkan hafalan-Minum 7 hari berturut-turut pada waktu pagi atau sebelum sarapan-Sebelum diminum sila baca Surah Al-Fatihah dan Selawat serta niat mengikut hajat.
Boleh juga dibubuh dalam masakan,minuman,atau direnjis di tempat tidur,di pakaian,disapu di muka dan kepala atau ditempat sakit dan sebagainya.
Elakkan dari dilangkahAIR ANNUSYYRAHsurah-surah yang disebut di bawah dibaca dan ditulis sebanyak bilangan:-Basmalah (Bismillahirrahmanirrahim)786 kali.
-Surah Al-Fatihah 70 kali.
-Ayatul kursi 70 kali.
-10 ayat-ayat pilihan dari surah Al-Baqarah.
-Surah Yassin lengkap 83 ayat
.-Surah Thoha ayat 131 dan 132-Surah An-Najmi ayat 1 hingga 18.
-Surah Ar-Rahman ayat 1-5.
-Surah Al-Haaqqah lengkap 52 ayat
Surah Al-insyirah lengkap 8 ayat.
-Dakwat daripada za'faran dan air mawar
-Air tapisan berkualiti tinggi(bebas dari bakteria)
-Campuran Air Zam-zam dan Air hujan Malam Jumaat.
Khasiat-Penerang hati untuk kanak-kanak /pelajar-pelajar semua peringkat umur.
-Mengelak penyakit lupa dan nyanyuk bagi orang dewasa dan berumur.
-Membantu kanak-kanak supaya rajin belajar .
-kanak-kank /bayi meragam waktu malam.
-kanak-kanak suka berkelahi degil dan sebagainya.
HIKMAT DARI AL-QURAN(kumpulan surah-surah dan ayat-ayat khusus untuk penerang hati.
-786 BISMILLAHIRAHMANIRRAHIM
-Jika seseorang yang lemah otak meminum air yng telah dibacakan 789 Bismillahrrahmanirrahim pada waktu pagi selama 7 hari berturut=turut akan hilanglah kebebalannya dan akan menghafal apa yang didengar .
Rujuk kitab Syamsul Maa'rif Al-Kubro oleh Al-Imam Ahmad bin Ali Al-Bunni mukasurat 37-70 surah Al-Fatihah dan 70 Ayatul kursi yang mempunyai khasiat /yang tersangat agung ajaran dari Jibril kepada RAsulallah.
-Rujuk Mukaddimah Al-Quran Mushaf Al-Maarif.
-10 ayat-ayat pilihan dari surah Al-Baqarah menghindarkan daripada lupa.
-Rujuk kitab"Aalij Nafsaka bil Quran"oleh Asy syaikh Abi Al-Fadaa'
-Bagi ayat-ayat dan surah-surah untuk penerang hati selain dari diatas(seperti surah Yaasin dan lain-lain)Rujukan dari Al-Itqaan fi-Ulumil Quran oleh Al-Imam Jalaluddin As-Asuyuti A'maale Qur'aani.
-Surah-surah dan ayat diatas kami persembahkan melalui kaedah rawatan ulama silam dimana kalimat -kalimat al-Quran yang tertulis di pinggan putih dengan tinta Za'faran dan air mawar dilarutkan dengan air.Air dari pinggan putih tersebut dinamakan Air ANNUSYRAH khusus untuk penerang hati.
Cara menggunakannya-untuk penerang hati dan menguatkan hafalan-Minum 7 hari berturut-turut pada waktu pagi atau sebelum sarapan-Sebelum diminum sila baca Surah Al-Fatihah dan Selawat serta niat mengikut hajat.
Boleh juga dibubuh dalam masakan,minuman,atau direnjis di tempat tidur,di pakaian,disapu di muka dan kepala atau ditempat sakit dan sebagainya.
Elakkan dari dilangkahAIR ANNUSYYRAHsurah-surah yang disebut di bawah dibaca dan ditulis sebanyak bilangan:-Basmalah (Bismillahirrahmanirrahim)786 kali.
-Surah Al-Fatihah 70 kali.
-Ayatul kursi 70 kali.
-10 ayat-ayat pilihan dari surah Al-Baqarah.
-Surah Yassin lengkap 83 ayat
.-Surah Thoha ayat 131 dan 132-Surah An-Najmi ayat 1 hingga 18.
-Surah Ar-Rahman ayat 1-5.
-Surah Al-Haaqqah lengkap 52 ayat
Surah Al-insyirah lengkap 8 ayat.
-Dakwat daripada za'faran dan air mawar
-Air tapisan berkualiti tinggi(bebas dari bakteria)
-Campuran Air Zam-zam dan Air hujan Malam Jumaat.
Khasiat-Penerang hati untuk kanak-kanak /pelajar-pelajar semua peringkat umur.
-Mengelak penyakit lupa dan nyanyuk bagi orang dewasa dan berumur.
-Membantu kanak-kanak supaya rajin belajar .
-kanak-kank /bayi meragam waktu malam.
-kanak-kanak suka berkelahi degil dan sebagainya.
HIKMAT DARI AL-QURAN(kumpulan surah-surah dan ayat-ayat khusus untuk penerang hati.
-786 BISMILLAHIRAHMANIRRAHIM
-Jika seseorang yang lemah otak meminum air yng telah dibacakan 789 Bismillahrrahmanirrahim pada waktu pagi selama 7 hari berturut=turut akan hilanglah kebebalannya dan akan menghafal apa yang didengar .
Rujuk kitab Syamsul Maa'rif Al-Kubro oleh Al-Imam Ahmad bin Ali Al-Bunni mukasurat 37-70 surah Al-Fatihah dan 70 Ayatul kursi yang mempunyai khasiat /yang tersangat agung ajaran dari Jibril kepada RAsulallah.
-Rujuk Mukaddimah Al-Quran Mushaf Al-Maarif.
-10 ayat-ayat pilihan dari surah Al-Baqarah menghindarkan daripada lupa.
-Rujuk kitab"Aalij Nafsaka bil Quran"oleh Asy syaikh Abi Al-Fadaa'
-Bagi ayat-ayat dan surah-surah untuk penerang hati selain dari diatas(seperti surah Yaasin dan lain-lain)Rujukan dari Al-Itqaan fi-Ulumil Quran oleh Al-Imam Jalaluddin As-Asuyuti A'maale Qur'aani.
-Surah-surah dan ayat diatas kami persembahkan melalui kaedah rawatan ulama silam dimana kalimat -kalimat al-Quran yang tertulis di pinggan putih dengan tinta Za'faran dan air mawar dilarutkan dengan air.Air dari pinggan putih tersebut dinamakan Air ANNUSYRAH khusus untuk penerang hati.
nikah sirri dalam islam
Ikhwati fillah, pernikahan dalam Islam memiliki kedudukan yang mulia, karena tujuannya untuk mencari keridhaan Allah Ta’ala dengan memperbanyak keturunan, menjaga kehormatan, dan sebagai sarana untuk menyempurnakan agama seseorang.
karena itu Islam mengatur dengan sebaik-baiknya masalah pernikahan dalam syariatnya, sehingga dapat mengantarkan kepada tujuan yang sesungguhnya.
Pernikahan yang sah secara hukum Islam adalah yang telah sempurna rukun-rukunnya dan terpenuhi syarat-syaratnya.
Rukun Nikah :
. Adanya calon suami dan istri yang tidak terhalang dan terlarang secara syar’i untuk menikah. Di antara perkara syar’i yang menghalangi keabsahan suatu pernikahan misalnya si wanita yang akan dinikahi termasuk orang yang haram dinikahi oleh si lelaki karena adanya hubungan nasab atau hubungan penyusuan.
Atau, si wanita sedang dalam masa iddahnya dan selainnya.
Penghalang lainnya misalnya si lelaki adalah orang kafir, sementara wanita yang akan dinikahinya seorang muslimah.
2. Adanya ijab, yaitu lafadz yang diucapkan oleh wali atau yang menggantikan posisi wali. Misalnya dengan si wali mengatakan, “Zawwajtuka Fulanah” (“Aku nikahkan engkau dengan si Fulanah”) atau “Ankahtuka Fulanah” (“Aku nikahkan engkau dengan Fulanah”)
.3. Adanya qabul, yaitu lafadz yang diucapkan oleh suami atau yang mewakilinya, dengan menyatakan, “Qabiltu Hadzan Nikah” atau “Qabiltu Hadzat Tazwij” (“Aku terima pernikahan ini”) atau “Qabiltuha.
”Syarat Nikah :
Syarat pertama: Kepastian siapa mempelai laki-laki dan wanita dengan isyarat (menunjuk) atau menyebutkan nama atau sifatnya yang khusus/khas.
Sehingga tidak cukup bila seorang wali hanya mengatakan, “Aku nikahkan engkau dengan putriku”, sementara ia memiliki beberapa orang putri.
Syarat kedua: Keridhaan dari masing-masing pihak, dengan dalil hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu secara marfu’:لاَ تُنْكَحُ اْلأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلاَ تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ“Tidak boleh seorang janda dinikahkan hingga ia diajak musyawarah/dimintai pendapat, dan tidak boleh seorang gadis dinikahkan sampai dimintai izinnya.” (HR. Al-Bukhari no. 5136 dan Muslim no. 3458)Terkecuali bila si wanita masih kecil, belum baligh, maka boleh bagi walinya menikahkannya tanpa seizinnya.
Syarat ketiga: Adanya wali bagi calon mempelai wanita, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ“Tidak ada nikah kecuali dengan adanya wali.” (HR. Al-Khamsah kecuali An-Nasa`i, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Al-Irwa` no. 1839)Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ مَوَالِيْهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ“Wanita mana saja yang menikah tanpa izin wali-walinya maka nikahnya batil, nikahnya batil, nikahnya batil.” (HR. Abu Dawud no. 2083, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Abi Dawud)
Apabila seorang wanita menikahkan dirinya sendiri tanpa adanya wali maka nikahnya batil, tidak sah.
Demikian pula bila ia menikahkan wanita lain.
Ini merupakan pendapat jumhur ulama dan inilah pendapat yang rajih.
Adapun Abu Hanifah menyelisihi pendapat yang ada, karena beliau berpandangan boleh bagi seorang wanita menikahkan dirinya sendiri ataupun menikahkan wanita lain, sebagaimana ia boleh menyerahkan urusan nikahnya kepada selain walinya. (Mausu’ah Masa`ilil Jumhur fil Fiqhil Islami, 2/673, Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, 2/284-285)
Siapakah Wali dalam Pernikahan?
Ulama berbeda pendapat dalam masalah wali bagi wanita dalam pernikahannya.
Adapun jumhur ulama, di antara mereka adalah Al-Imam Malik, Asy-Syafi’i, Ahmad, dan selainnya berpandangan bahwa wali nasab seorang wanita dalam pernikahannya adalah dari kalangan ‘ashabah, yaitu kerabat dari kalangan laki-laki yang hubungan kekerabatannya dengan si wanita terjalin dengan perantara laki-laki (bukan dari pihak keluarga perempuan atau keluarga ibu tapi dari pihak keluarga ayah/laki-laki), seperti ayah, kakek dari pihak ayah3, saudara laki-laki, paman dari pihak ayah, anak laki-laki paman dari pihak ayah, dan seterusnya.
Bila seorang wanita tidak memiliki wali nasab atau walinya enggan menikahkannya, maka hakim/penguasa memiliki hak perwalian atasnya4 dengan dalil sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ“Maka sulthan (penguasa) adalah wali bagi wanita yang tidak memiliki wali.” (HR. Abu Dawud no. 2083, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Abi Dawud)
Syarat keempat: Persaksian atas akad nikah tersebut dengan dalil hadits Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma secara marfu’:لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ“Tidak ada nikah kecuali dengan adanya wali dan dua saksi yang adil.” (HR. Al-Khamsah kecuali An-Nasa`i, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Al-Irwa’ no. 1839, 1858, 1860 dan Shahihul Jami’ no. 7556, 7557)Oleh karena itu, tidak sah pernikahan kecuali dengan adanya dua orang saksi yang adil.Al-Imam At-Tirmidzi rahimahullahu mengatakan, “Pengamalan hal ini ada di kalangan ahlul ilmi, baik dari kalangan sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun orang-orang setelah mereka dari kalangan tabi’in dan yang lainnya.
Mereka mengatakan bahwa tidak sah pernikahan tanpa adanya saksi-saksi.
Tidak seorang pun di antara mereka yang menyelisihi hal ini, kecuali sekelompok ahlul ilmi dari kalangan mutaakhirin.” (Sunan At-Tirmidzi, 2/284)Nikah SirriAdapun Nikah Sirri Dalam kitab-kitab Fikih tidak dikenal istilah Nikah Sirri. Istilah ini lebih popular secara lokal dalam fikih perkawinan di Indonesia.
Nikah Sirri dalam konteks masyarakat di Indonesia sering dimaksudkan dalam dua pengertian.
Pertama: perkawinan yang dilaksanakan dengan sembunyi-sembunyi, tanpa mengundang orang luar selain dari kedua keluarga mempelai.
Kemudian tidak mendaftarkan perkawinannya kepada Kantor Urusan Agama sehingga perkawinan mereka tidak mempunyai legalitas formal dalam hukum positif di Indonesia sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Perkawinan.
Kedua: perkawinan yang dilakukan sembunyi-sembunyi oleh sepasang laki-perempuan tanpa diketahui oleh kedua pihak keluarganya sekalipun.
Bahkan benar-benar dirahasiakan sampai tidak diketahui siapa yang menjadi wali dan saksinya....selama pernikahan sirri itu memenuhi rukun dan syarat perkawinan yang disepakati para ulama, maka dapat dipastikan hukum perkawinan itu ada dasarnya sudah sah, tapi bertentangan dengan perintah Nabi SAW yang menganjurkan agar perkawinan itu terbuka dan diumumkan...
Pada prinsipnya, selama pernikahan sirri itu memenuhi rukun dan syarat perkawinan yang disepakati para ulama sebagaimana disebutkan di atas, maka dapat dipastikan hukum perkawinan itu ada dasarnya sudah sah, tapi bertentangan dengan perintah Nabi saw., yang menganjurkan agar perkawinan itu terbuka dan diumumkan kepada orang lain agar tidak menjadi fitnah-tuduhan buruk dari masyarakat.
Bukankah salah satu perbedaan perzinaan dengan perkawinan itu dalam hal diumumkan dan terang-terangannya.
Orang berzina tentu takut diketahui orang karena perbuatan keji, sedang perkawinan ingin diketahui orang karena perbuatan mulia.
karena itu Islam mengatur dengan sebaik-baiknya masalah pernikahan dalam syariatnya, sehingga dapat mengantarkan kepada tujuan yang sesungguhnya.
Pernikahan yang sah secara hukum Islam adalah yang telah sempurna rukun-rukunnya dan terpenuhi syarat-syaratnya.
Rukun Nikah :
. Adanya calon suami dan istri yang tidak terhalang dan terlarang secara syar’i untuk menikah. Di antara perkara syar’i yang menghalangi keabsahan suatu pernikahan misalnya si wanita yang akan dinikahi termasuk orang yang haram dinikahi oleh si lelaki karena adanya hubungan nasab atau hubungan penyusuan.
Atau, si wanita sedang dalam masa iddahnya dan selainnya.
Penghalang lainnya misalnya si lelaki adalah orang kafir, sementara wanita yang akan dinikahinya seorang muslimah.
2. Adanya ijab, yaitu lafadz yang diucapkan oleh wali atau yang menggantikan posisi wali. Misalnya dengan si wali mengatakan, “Zawwajtuka Fulanah” (“Aku nikahkan engkau dengan si Fulanah”) atau “Ankahtuka Fulanah” (“Aku nikahkan engkau dengan Fulanah”)
.3. Adanya qabul, yaitu lafadz yang diucapkan oleh suami atau yang mewakilinya, dengan menyatakan, “Qabiltu Hadzan Nikah” atau “Qabiltu Hadzat Tazwij” (“Aku terima pernikahan ini”) atau “Qabiltuha.
”Syarat Nikah :
Syarat pertama: Kepastian siapa mempelai laki-laki dan wanita dengan isyarat (menunjuk) atau menyebutkan nama atau sifatnya yang khusus/khas.
Sehingga tidak cukup bila seorang wali hanya mengatakan, “Aku nikahkan engkau dengan putriku”, sementara ia memiliki beberapa orang putri.
Syarat kedua: Keridhaan dari masing-masing pihak, dengan dalil hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu secara marfu’:لاَ تُنْكَحُ اْلأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلاَ تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ“Tidak boleh seorang janda dinikahkan hingga ia diajak musyawarah/dimintai pendapat, dan tidak boleh seorang gadis dinikahkan sampai dimintai izinnya.” (HR. Al-Bukhari no. 5136 dan Muslim no. 3458)Terkecuali bila si wanita masih kecil, belum baligh, maka boleh bagi walinya menikahkannya tanpa seizinnya.
Syarat ketiga: Adanya wali bagi calon mempelai wanita, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ“Tidak ada nikah kecuali dengan adanya wali.” (HR. Al-Khamsah kecuali An-Nasa`i, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Al-Irwa` no. 1839)Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ مَوَالِيْهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ“Wanita mana saja yang menikah tanpa izin wali-walinya maka nikahnya batil, nikahnya batil, nikahnya batil.” (HR. Abu Dawud no. 2083, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Abi Dawud)
Apabila seorang wanita menikahkan dirinya sendiri tanpa adanya wali maka nikahnya batil, tidak sah.
Demikian pula bila ia menikahkan wanita lain.
Ini merupakan pendapat jumhur ulama dan inilah pendapat yang rajih.
Adapun Abu Hanifah menyelisihi pendapat yang ada, karena beliau berpandangan boleh bagi seorang wanita menikahkan dirinya sendiri ataupun menikahkan wanita lain, sebagaimana ia boleh menyerahkan urusan nikahnya kepada selain walinya. (Mausu’ah Masa`ilil Jumhur fil Fiqhil Islami, 2/673, Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, 2/284-285)
Siapakah Wali dalam Pernikahan?
Ulama berbeda pendapat dalam masalah wali bagi wanita dalam pernikahannya.
Adapun jumhur ulama, di antara mereka adalah Al-Imam Malik, Asy-Syafi’i, Ahmad, dan selainnya berpandangan bahwa wali nasab seorang wanita dalam pernikahannya adalah dari kalangan ‘ashabah, yaitu kerabat dari kalangan laki-laki yang hubungan kekerabatannya dengan si wanita terjalin dengan perantara laki-laki (bukan dari pihak keluarga perempuan atau keluarga ibu tapi dari pihak keluarga ayah/laki-laki), seperti ayah, kakek dari pihak ayah3, saudara laki-laki, paman dari pihak ayah, anak laki-laki paman dari pihak ayah, dan seterusnya.
Bila seorang wanita tidak memiliki wali nasab atau walinya enggan menikahkannya, maka hakim/penguasa memiliki hak perwalian atasnya4 dengan dalil sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ“Maka sulthan (penguasa) adalah wali bagi wanita yang tidak memiliki wali.” (HR. Abu Dawud no. 2083, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Abi Dawud)
Syarat keempat: Persaksian atas akad nikah tersebut dengan dalil hadits Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma secara marfu’:لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ“Tidak ada nikah kecuali dengan adanya wali dan dua saksi yang adil.” (HR. Al-Khamsah kecuali An-Nasa`i, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Al-Irwa’ no. 1839, 1858, 1860 dan Shahihul Jami’ no. 7556, 7557)Oleh karena itu, tidak sah pernikahan kecuali dengan adanya dua orang saksi yang adil.Al-Imam At-Tirmidzi rahimahullahu mengatakan, “Pengamalan hal ini ada di kalangan ahlul ilmi, baik dari kalangan sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun orang-orang setelah mereka dari kalangan tabi’in dan yang lainnya.
Mereka mengatakan bahwa tidak sah pernikahan tanpa adanya saksi-saksi.
Tidak seorang pun di antara mereka yang menyelisihi hal ini, kecuali sekelompok ahlul ilmi dari kalangan mutaakhirin.” (Sunan At-Tirmidzi, 2/284)Nikah SirriAdapun Nikah Sirri Dalam kitab-kitab Fikih tidak dikenal istilah Nikah Sirri. Istilah ini lebih popular secara lokal dalam fikih perkawinan di Indonesia.
Nikah Sirri dalam konteks masyarakat di Indonesia sering dimaksudkan dalam dua pengertian.
Pertama: perkawinan yang dilaksanakan dengan sembunyi-sembunyi, tanpa mengundang orang luar selain dari kedua keluarga mempelai.
Kemudian tidak mendaftarkan perkawinannya kepada Kantor Urusan Agama sehingga perkawinan mereka tidak mempunyai legalitas formal dalam hukum positif di Indonesia sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Perkawinan.
Kedua: perkawinan yang dilakukan sembunyi-sembunyi oleh sepasang laki-perempuan tanpa diketahui oleh kedua pihak keluarganya sekalipun.
Bahkan benar-benar dirahasiakan sampai tidak diketahui siapa yang menjadi wali dan saksinya....selama pernikahan sirri itu memenuhi rukun dan syarat perkawinan yang disepakati para ulama, maka dapat dipastikan hukum perkawinan itu ada dasarnya sudah sah, tapi bertentangan dengan perintah Nabi SAW yang menganjurkan agar perkawinan itu terbuka dan diumumkan...
Pada prinsipnya, selama pernikahan sirri itu memenuhi rukun dan syarat perkawinan yang disepakati para ulama sebagaimana disebutkan di atas, maka dapat dipastikan hukum perkawinan itu ada dasarnya sudah sah, tapi bertentangan dengan perintah Nabi saw., yang menganjurkan agar perkawinan itu terbuka dan diumumkan kepada orang lain agar tidak menjadi fitnah-tuduhan buruk dari masyarakat.
Bukankah salah satu perbedaan perzinaan dengan perkawinan itu dalam hal diumumkan dan terang-terangannya.
Orang berzina tentu takut diketahui orang karena perbuatan keji, sedang perkawinan ingin diketahui orang karena perbuatan mulia.
Minggu, 18 April 2010
menjadi pemimpin yang baik
Saudaraku yang dikasihi Allah SWT, untuk menjadi pemimpin yang baik dan disegani tentu membutuhkan waktu dan proses interaksi yang panjang dengan anak buah.
Beberapa cara yang bisa dilakukan adalah :
1. Jadilah teladan bagi anak buah. Hal ini bukan berarti kita harus sempurna dulu akhlaqnya, tapi paling tidak harus konsisten antara apa yang kita ucapkan dengan tindakan kita di hadapan anak buah. Misalnya, kita mengatakan bahwa rapat akan dimulai pukul 8.00, maka kita harus konsisten memulai rapat pada jam 8.00 tersebut.
2. Rajinlah memberikan “setoran” kebaikan kepada anak buah. Mulai dari hal yang kecil, seperti memulai berjabat tangan, memulia tersenyum dan menyapa lebih dahulu. Sampai yang ‘berat’ seperti menolong anak buah yang kesulitan. Lakukan secara rutin “setoran” tersebut walau kecil daripada hanya sesekali walaupun besar. Ini sesuai dengan hadits Nabi, “Sesungguhnya Allah lebih mencintai amal yang rutin walau sedikit” (HR. Muslim).
3. Miliki kompetensi yang dibutuhkan oleh organisasi Anda. Tunjukan kompetensi itu di depan anak buah Anda agar mereka tahu bahwa mereka dipimpin oleh orang yang ahli di bidangnya, sehingga mereka segan kepada Anda.
4. Jangan pernah bosan untuk berkomunikasi dengan anak buah. Jelaskan visi dan kemauan Anda kepada anak buah secara berulang-ulang. Kalau bisa dengan metode yang berbeda-beda agar mereka tidak bosan dengan penjelasan Anda. Pemimpin yang baik tidak boleh pendiam. Ia harus mau dan sabar menjelaskan keinginannya kepada anak buah secara berualang-ulang.
5. Jaga penampilan Anda “sedikit” di atas mereka. Jika anak buah Anda pakai kaos, Anda pakai kemeja. Jika mereka berinfaq 1000 rupiah, Anda berinfaq lebih dari itu. Yang penting, penampilan (secara fisik) harus lebih rapi dan bersih dari anak buah. Coba Anda lihat Soekarna yang gagah dan rapi. Begitu pun Nabi Muhammad saw. Semoga dengan lima cara ini, Anda dapat menjadi pemimpin yang baik dan disegani oleh anak buah Anda. Tentang cara membangun kembali kepercayaan, sama saja dengan lima cara tersebut.
Beberapa cara yang bisa dilakukan adalah :
1. Jadilah teladan bagi anak buah. Hal ini bukan berarti kita harus sempurna dulu akhlaqnya, tapi paling tidak harus konsisten antara apa yang kita ucapkan dengan tindakan kita di hadapan anak buah. Misalnya, kita mengatakan bahwa rapat akan dimulai pukul 8.00, maka kita harus konsisten memulai rapat pada jam 8.00 tersebut.
2. Rajinlah memberikan “setoran” kebaikan kepada anak buah. Mulai dari hal yang kecil, seperti memulai berjabat tangan, memulia tersenyum dan menyapa lebih dahulu. Sampai yang ‘berat’ seperti menolong anak buah yang kesulitan. Lakukan secara rutin “setoran” tersebut walau kecil daripada hanya sesekali walaupun besar. Ini sesuai dengan hadits Nabi, “Sesungguhnya Allah lebih mencintai amal yang rutin walau sedikit” (HR. Muslim).
3. Miliki kompetensi yang dibutuhkan oleh organisasi Anda. Tunjukan kompetensi itu di depan anak buah Anda agar mereka tahu bahwa mereka dipimpin oleh orang yang ahli di bidangnya, sehingga mereka segan kepada Anda.
4. Jangan pernah bosan untuk berkomunikasi dengan anak buah. Jelaskan visi dan kemauan Anda kepada anak buah secara berulang-ulang. Kalau bisa dengan metode yang berbeda-beda agar mereka tidak bosan dengan penjelasan Anda. Pemimpin yang baik tidak boleh pendiam. Ia harus mau dan sabar menjelaskan keinginannya kepada anak buah secara berualang-ulang.
5. Jaga penampilan Anda “sedikit” di atas mereka. Jika anak buah Anda pakai kaos, Anda pakai kemeja. Jika mereka berinfaq 1000 rupiah, Anda berinfaq lebih dari itu. Yang penting, penampilan (secara fisik) harus lebih rapi dan bersih dari anak buah. Coba Anda lihat Soekarna yang gagah dan rapi. Begitu pun Nabi Muhammad saw. Semoga dengan lima cara ini, Anda dapat menjadi pemimpin yang baik dan disegani oleh anak buah Anda. Tentang cara membangun kembali kepercayaan, sama saja dengan lima cara tersebut.
menghilangkan bekas jerawat
Bekas jerawat terkadang membuat seseorang menjadi tidak percaya diri, dan terkesan tidak mendukung bagi penampilan anda, berikut adalah tips menghilangkan bekas jerawat yang WandI NewS peroleh dari situs tribunbatam.co.id , semoga dengan tips ini bekas jerawat anda dapat hilang dengan segera.
Saran 1 : Ambil sepotong ubi kayu. Kupas kulitnya. Buang kulitnya. Bersihkan. Parutkan. Perah untuk dapatkan airnya. Sapukan air perahan pada muka anda yang ada bekas jerawat. Lakukan setiap hari selama seminggu. Insya-Allah, kesannya memuaskan.
Saran 2 : Tumbuk beberapa batang kulit kayu manis dan jadikan serbuk. Campurkan dengan sedikit air. Sapukan pada bekas jerawat. Amalkan selama seminggu.
Saran 3 : Ambil 10 helai daun sireh muda, Bersihkan dan tumbuk lumat. Muka hendaklah dibersihkan dengan air suam dan sapukan sireh pada muka terutama di bahagian bekas jerawat. Biarkan kira-kira setengah jam atau hingga kering. Cuci muka bersih-bersih dan lap kering. Amalkan 3 kali seminggu.
Saran 4 : Selain daripada ulam yang enak dan berkhasiat, pegaga juga boleh digunakan untuk menghilangkan tanda hitam parut jerawat di muka. Caranya ialah dengan mengisar daun pegaga dengan bedak sejuk dan air secukupnya. Pupukkan adunan tersebut di tempat tanda hitam parut jerawat di muka anda setiap hari atau setiap malam sebelum tidur. Campuran kisaran pegaga dan bedak sejuk tersebut boleh disimpan di dalam peti sejuk dengan memasukkannya ke dalam botol yang kering.
Saran 5 : Asah kulit kayu manis dan campurkan dengan madu lebah. Tempelkan pada muka yang berparut setiap malam. Esoknya, cucilah dengan air suam.
Saran 6 : Tumbuk sepuluh helai daun sireh muda. Tempelkan pada muka terutama bekas jerawat. Setelah kering, cuci muka dengan air bersih. Amalkan 3 kali seminggu.
Saran 7 : Kisar timun dan tapis airnya.Tampalkan hampas timun pada wajah yang berparut. Biarkan setengah jam. Kemudian cuci dengan air suam.
Saran 8 : sebelum mandi, usapkanlah kulit pisang klutuk (batu) yang sudah matang pada kulit wajah. lalu biarkan sekitar 10 menit, seolah2 anda sedang dimasker. setelah itu bilas dengan air teh basi, dan baru mandi, atau cara kedua adalah dengan menghaluskan biji pinang tua, campur dengan air mawar.
gunakan sebagai bedak setiap hari.hindari makan makanan yang pedas dan berlemak. sering memakan tape ketan dan tape singkong adalah baik untuk kulit anda.
usahakan buang air rutin setiap hari.
Saran 1 : Ambil sepotong ubi kayu. Kupas kulitnya. Buang kulitnya. Bersihkan. Parutkan. Perah untuk dapatkan airnya. Sapukan air perahan pada muka anda yang ada bekas jerawat. Lakukan setiap hari selama seminggu. Insya-Allah, kesannya memuaskan.
Saran 2 : Tumbuk beberapa batang kulit kayu manis dan jadikan serbuk. Campurkan dengan sedikit air. Sapukan pada bekas jerawat. Amalkan selama seminggu.
Saran 3 : Ambil 10 helai daun sireh muda, Bersihkan dan tumbuk lumat. Muka hendaklah dibersihkan dengan air suam dan sapukan sireh pada muka terutama di bahagian bekas jerawat. Biarkan kira-kira setengah jam atau hingga kering. Cuci muka bersih-bersih dan lap kering. Amalkan 3 kali seminggu.
Saran 4 : Selain daripada ulam yang enak dan berkhasiat, pegaga juga boleh digunakan untuk menghilangkan tanda hitam parut jerawat di muka. Caranya ialah dengan mengisar daun pegaga dengan bedak sejuk dan air secukupnya. Pupukkan adunan tersebut di tempat tanda hitam parut jerawat di muka anda setiap hari atau setiap malam sebelum tidur. Campuran kisaran pegaga dan bedak sejuk tersebut boleh disimpan di dalam peti sejuk dengan memasukkannya ke dalam botol yang kering.
Saran 5 : Asah kulit kayu manis dan campurkan dengan madu lebah. Tempelkan pada muka yang berparut setiap malam. Esoknya, cucilah dengan air suam.
Saran 6 : Tumbuk sepuluh helai daun sireh muda. Tempelkan pada muka terutama bekas jerawat. Setelah kering, cuci muka dengan air bersih. Amalkan 3 kali seminggu.
Saran 7 : Kisar timun dan tapis airnya.Tampalkan hampas timun pada wajah yang berparut. Biarkan setengah jam. Kemudian cuci dengan air suam.
Saran 8 : sebelum mandi, usapkanlah kulit pisang klutuk (batu) yang sudah matang pada kulit wajah. lalu biarkan sekitar 10 menit, seolah2 anda sedang dimasker. setelah itu bilas dengan air teh basi, dan baru mandi, atau cara kedua adalah dengan menghaluskan biji pinang tua, campur dengan air mawar.
gunakan sebagai bedak setiap hari.hindari makan makanan yang pedas dan berlemak. sering memakan tape ketan dan tape singkong adalah baik untuk kulit anda.
usahakan buang air rutin setiap hari.
tugas 4
Langganan:
Postingan (Atom)



.jpg)